-->

Mahfud MD : Terima Saja Kekalahan Tidak Usah Pemungutan Suara Ulang










Mahfud MD menjelaskan, Pemungutan ulang menurut hukum sudah lewat waktunya yaitu 10 hari sesudah tanggal 9 juli, kemudian ada kemungkinan penundaan pengumuman sebulan sesudah tanggal 9 juli itu berarti 9 agustus tetapi itu juga tidak ada gunanya. Begitu juga dengan penyelesaian hukum tidak banyak. Gunanya .





Mahfud MD menyarankan kepada Prabowo Hatta tidak perlu mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi jika menurut hasil perhitungan KPU perolehan suara pasangan Prabowo Hatta kalah dari Jokowi JK. Karena KPU itu tidak bisa ditekan dan tidak perlu dikawal oleh swasta tidak perlu ditekan oleh kelompok anarkis, dan kita tunggu saja hasilnya. Mahfud MD juga mengatakan bahwa hukumnya ada di Mahkamah Konstitusi, tapi Mahfud tidak merekomendasikan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi dan tidak usah juga dengan penyelesaian lain. Terima saja keputusan dati KPU. Karena mengajukan ke Mahkamah Konstitusi pun tidak ada gunanya, begitu menurut Mahfud sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menjelaskan karena jikalau ada bukti anda menggunakan KTP palsu, meskipun hakim tahu bahwa anda pendukung salah satu kelompok tertentu, tetapi hakim tidak punya bukti bahwa anda memilih kelompok tertentu, sehingga MK mengatakan ini terjadi pelanggaran tetapi tidak mempengaruhi hasil pemilu, Begitu menurut Mahfud MD yang telah memutus lebih dari 396 kasus pemilu selalu begitu yakni terjadi pelanggaran tetapi tidak mempengaruhi hasil pemilu
SeeTutupComment